Petugas mencurigai isi barang kiriman yang ternyata di dalam kompor listrik tersebut terdapat bungkusan yang dilakban.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada polisi jika ada barang paketan yang mencurigakan yaitu narkotika.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka itu, mengaku mendapatkan shabu-shabu dari seseorang penghuni Rutan Kedung Pane di Semarang
Tersangka ini adalah pengedar, karena selain untuk dikonsumsi sendiri sabu-sabu dan yarindu juga dijual ke orang lain
Petugas mengamankan barang bukti lain berupa ratusan butir pil ekstasi.
Dari para pelaku diamankan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu
IST bekerja di perusahaan penyedia alih daya tenaga keamanan
Barang haram tersebut rencananya diedarkan ke Solo Raya
Kalapas mengakui pihaknya tak optimal dalam bertugas
Naik 14 persen kasus pada 2018 dibanding tahun sebelumnya
Selanjutnya