Pemkab Jepara mempercepat pembangunan Perumahan Berbasis Komunitas di Desa Kedungcino yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Lantaran pemda kini mempermudah terbitnya sertifikat laik fungsi (SLF).
Program menyasar MBR. Nantinya besaran cicilan Rp500 ribu per bulan. Dibayar selama 10 tahun.
Guna menyediakan hunian laik dan terjangkau oleh masyarakat.
Pengembang yang memiliki stok pun takbisa melaksanakan akad KPR dengan calon konsumen.
Lantaran belum seluruh daerah memberlakukan sertifikat laik fungsi (SLF).
Baru terealisasi 120 ribu dari prediksi 250 ribu unit
Keterbatasan lahan menjadi dalih REI Solo Raya memutuskan demikian
REI Jateng mulanya mengusulkan Rp142 juta per unit
Petahana pun diklaim mewujudkan keadilan dan menurunkan gap
Selanjutnya