Masa pengurangan hukuman sekitar satu hingga enam bulan
Pemberian pengurangan masa tahanan sesuai PP 99/2012
Remisi yang diberikan bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan penjara.
Selanjutnya
Masa pengurangan hukuman sekitar satu hingga enam bulan
Pemberian pengurangan masa tahanan sesuai PP 99/2012
Remisi yang diberikan bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan penjara.