Rizieq Shihab, bisa digugat secara perdata oleh PTPN VIII dalam sengketa lahan di Megamendung dengan menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata.
Rizieq Shihab, bisa digugat secara perdata oleh PTPN VIII dalam sengketa lahan di Megamendung dengan menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata.