Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal tersebut untuk mengungkap adanya dugaan keluarga tersebut mengikuti ritual khusus setelah ditemukannya buku mantra di TKP.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, hal itu dilakukan guna meminimalisir risiko kecelakaan yang akan dialami warga.
Kasatgas Pangan Polri, Irjen Helmy Santika mengatakan, pihaknya saat ini dalam tahap mencari unsur penimbunan pada kasus tersebut.
Pihaknya telah menangkap para tersangka penjual minyak goreng palsu dengan modus minyak goreng yang dicampur air.
Pencabutan tersebut dilakukan bagi anggota kepolisian yang memiliki masalah dalam keluarga ataupun lingkungannya.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan disinyalir berafiliasi dengan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Polisi kemungkinan akan menjerat kembali Terbit Rencana sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kuburan tersebut diduga jenazah penghuni kerangkeng yang menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia.
Sementara, Satgas Pangan akan terus melakukan pemantauan.