Lantaran jaksa tak menyertakan juncto Pasal 55 KUHP dalam dakwaan.
Namun, dia menganggap takadil karena hanya dirinya yang dihukum.
Uang pembelian aset itu diduga memakai hasil suap praperadilan Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi
Purwono pun disebut menerima uang dari suap Bupati Jepara
Lantaran telah habis digunakan pada fase awal penilaian
Perlu biaya besar dan takmungkin pakai DIPA APBN untuk meningkatkan akreditasi
Perlu biaya besar dan takmungkin pakai DIPA APBN untuk meningkatkan akreditasi
Komisi antirasuah hingga kini telah memeriksa 28 saksi
PN Semarang menilai uang itu bukan milik kedua penggugat
BTPN hanya menerima dana setoran sebesar Rp12 miliar
Selanjutnya