Personel Empat Sekawan ini dihukum selama satu tahun lima bulan penjara.
Dia mengklaim tak pernah mengajukan diri menjadi Rektor Umus Brebes
Selanjutnya
Personel Empat Sekawan ini dihukum selama satu tahun lima bulan penjara.
Dia mengklaim tak pernah mengajukan diri menjadi Rektor Umus Brebes