Lantaran bakal ada sejumlah pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di tiga daerah.
Rencana ini diputuskan seiring adanya kepastian PT SMI memberikan pendanaan
Kerja sama terkait sektor pariwisata dan proyek PLTSa
Proyek tersebut sesuai Perpres Nomor 35 Tahun 2018
Selanjutnya