Kepala Satpol PP, Fajar Purwoto, mengatakan pembongkaran rumah tanpa sertifikat tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang sah.
Mereka takut objek wisata religi itu justru membawa petaka bagi keberlangsungan hidup
Lantaran ongkos bongkar tak manusiawi dan PT KAI tidak melibatkan pemkot.
Pembongkaran dilakukan tim gabungan sejak Januari 2018.
Hunian bakal ditempati 97 KK warga Tambakrejo Kota Semarang
Demikianlah hasil mediasi konflik yang dipimpin Ganjar Pranowo
Pemkot dianggap mengingakari perjanjian dengan warga
Selanjutnya