MK mengizinkan peserta pemilu melakukan kampanye di fasilitas sekolah, pemerintah hingga masjid melalui Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Pemkab Kebumen menganggarkan sebesar Rp1,2 miliar dalam rangka mengoptimalkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2023.
Pemkab Klaten menggandeng Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan jelang Pilkades Serentak 2023.
Pemkot Yogyakarta memfasilitasi pendidikan politik dan kampanye digital, dalam rangka mendukung Rangkaian Pemilu 2024 yang Kondusif.
Digelarnya Musda dan Pelatihan Tunas III membuktikan kesiapan PD TIDAR DIY menghadapi Pemilu 2024.
Melalui bankeu parpol ini, pendidikan politik kepada warga diharapkan dapat berjalan maksimal.
Selanjutnya