Sri Mulyani mengatakan, pelantikan ini dimaksudkan untuk meningkatkan performa organisasi perangkat daerah (OPD) di daerahnya.
Posisi tersebut diemban hingga proses administrasi dan terbit SK Presiden.
Tiga orang di antaranya, merupakan pejabat utama di OPD berbeda.
Hendi memastikan prosesnya telah sesuai tahapan berlaku
Mereka diminta mengundurkan diri bila kinerjanya buruk dalam 12 tahun
Sebagian hanya penetapan kembali karena perubahan struktur
Pelantikan lazimnya dilakukan minimal 6 bulan pascamenjabat
Mirna Annisa memastikan prosesnya bebas jual-beli hingga kedekatan
Ada empat orang yang dilantik sebagai pejabat tinggi pratama
Selanjutnya