BPKAD Kota Yogyakarta menggencarkan jemput bola pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) di kelurahan-kelurahan.
Pemkot Yogyakarta melalui bank miliknya, Bank Jogja, menggulirkan program tabungan “Mas Joko” untuk mempermudah pembayaran pajak.
Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang belum pulih akibat pandemi Covid-19.
Bupati, Ngesti Nugraha, mengatakan Pemkab Semarang juga membebaskan warga terdampak dari kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi.
Pembatalan sesuai SK KPU Nomor 744 Tahun 2019 tanggal 21 Maret
Selanjutnya