Pembatalan sesuai SK KPU Nomor 744 Tahun 2019 tanggal 21 Maret
Keduanya tak menyerahkan LADK hingga tenggat berlalu
Selanjutnya
Pembatalan sesuai SK KPU Nomor 744 Tahun 2019 tanggal 21 Maret
Keduanya tak menyerahkan LADK hingga tenggat berlalu