Perda ini sebagai upaya sinkronisasi peraturan yang saling tumpang tindih di daerah soal minuman keras.
“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara," kata Ketua MUI, Cholil Nafis.
Ini bukan kali pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut perpres.
Menurut Hendrawan Supratikno, Perpres 10/2021 juga akan memperbaiki rantai produksi, distribusi, hingga konsumsi miras.
Modus tersebut terbongkar dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat
Lantaran regulasi yang berlaku dianggap usang. Terbitan tahun 1953.
Budhi Sarwono berpendapat, minol menjadi pintu pertama menuju narkoba.
Para pelaku dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring)
Selanjutnya