Hak angket sangat mungkin dijalankan DPR untuk menyelidiki putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua MK Anwar Usman dituding melanggar etik saat mengeluarkan putusan yang meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Permohonan berkaitan dengan penggunaan ganja sebagai obat medis dan digunakan dalam dunia kesehatan.
Meski dinilai inkonstitusional, MK masih memberi waktu 2 tahun bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki aturan tersebut.
Khususnya menyangkut kepemilikan tanah. Tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d.
Jokowi mengingatkan putusan itu final dan mengikat
Pelanggaran administratif TSM seharusnya diselesaikan di Bawaslu
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 maju sehari dari jadwal yang ditetapkan, Jumat (28/6).
Polisi minta masyarakat fokus pada kegiatan sehari-hari.
Selanjutnya