Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka terkait kasus kebakaran Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Agus Toyib menjelaskan kondisi sel saat peristiwa kebakaran dalam keadaan terkunci.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Agus Toyib menjelaskan kondisi sel saat peristiwa kebakaran dalam keadaan terkunci.
“150 personel kami kerahkan, terdiri dari Brimob, Sabhara, dan jajaran Polres Tangerang,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komves Yusri Yunus, mengatakan kebakaran menyebabkan setidaknya 41 narapidana meninggal.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten, membentuk tim khusus pengusutan dugaan pungutan liar bantuan sosial (pungli bansos).
Selanjutnya