Mahfud beralasan pembubaran tersebut berbahaya karena akan menjadi preseden buruk bagaimana cara pemerintah menangani isu agama.
Namun dalam perjalanannya, ada pihak-pihak yang berupaya menghambat agar kasus itu dibuka ke publik.
Sebelumnya, berbagai pihak menilai UU ITE diskriminatif dan memuat pasal karet yang bisa digunakan sesukanya.
Ia juga meminta pelaksanaan kurban memperhatikan protokol kesehatan (protkes) yang ketat.
Progresnya hingga kini baru 30%. Ditargetkan rampung Desember 2020.
Ini berdampak terhadap penyaluran bantuan dari pemerintah
Menkominfo mengklaim ini demi mengantisipasi meluasnya hoaks