Pemkot Yogyakarta sedang merancang skema pengolahan sampah organik.
Kelas tersebut berupa rangkaian kegiatan pengelolaan sampah oleh Taman Pintar yang dapat diikuti masyarakat secara gratis.
Masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenai hukuman membuat surat pernyataan hingga dikenai denda maksimal Rp50 juta.
Disdag Kota Yogyakarta membuat biopori sampah organik di Pasar Terban, Pasty dan Giwangan guna mengurangi produksi serta mengolah sampah.
Pemkot Yogyakarta mengelola sampah residu plastik dalam rangka mengurangi volume ke TPA.
Pada Peringatan HLH tahun 2023 ini, KLHK mengisi dengan berbagai rangkaian kegiatan, seperti penganugerahan Penghargaan Kalpataru 2023.
Bank sampah ini bersumber dari sektor non permukiman seperti, perkantoran, sarana pendidikan, fasilitas kesehatan, lokasi wisata, hotel, dll
Pemkot Yogyakarta membangun 4 Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP), dalam rangka menggencarkan Program Zero Sampah Anorganik.
Kementerian LHK telah mengalami perubahan yang sangat mendasar, bahkan paradigmatis.
Pemda DIY segera merealisasi proyek Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Regional Piyungan yang nantinya akan melibatkan masyarakat di DIY.