Kepala Satpol PP, Fajar Purwoto, mengatakan pembongkaran rumah tanpa sertifikat tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang sah.
Penertiban dilakukan di dua titik. Dekat Jalan Soekarno-Hatta dan tak jauh dari Pasar Relokasi Johar.
Ini untuk memastikan takada lagi praktik prostitusi di sana saat penutupan per hari ini (Jumat, 18/10).
Dana tali asih yang akan diberikan di bawah kesepakatan. Lantaran hanya mengandalkan APBD.
Satpol PP bakal melakukan penertiban, apabila para pedagang tak mengindahkan peraturan.
Pembongkaran dilakukan tim gabungan sejak Januari 2018.
Namun, beberapa papan iklan alat kontrasepsi masih terpampang
Sementara pemkot takkan mengurungkan niatnya menutup dua lokalisasi
Proses administrasi bergantung pada kesiapan Kemensos
Dinas Sosial Kota Semarang berencana memberikan tali asih
Selanjutnya