Namun, terdakwa tidak diminta bertanggung jawab atas kerugian negara
Penasihat hukum Dody disebut tak bisa bedakan eksepsi dan pledoi
BTPN hanya menerima dana setoran sebesar Rp12 miliar
Dody Kristyanto menggugat penyidik Polrestabes-Kejari Kota Semarang
Tersangka sebelumnya Kepala UPTD Kasda saat perkara terjadi
Selanjutnya