PT Protelindo hanya mengantongi izin dari 24 kepala keluarga
Perda RTRW sekadar mengadopsi kepentingan untuk tanah urukan
PKL dan pengendara menyelewengkan jalur pedestrian
Mereka melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015
Penertiban berlangsung di 19 titik di lima desa di Kudus
Selanjutnya