Masyarakat yang melakukan perjalanan darat sejauh 250 Km wajib melampirkan surat keterangan hasil RT-PCR atau Antigen.
Program tersebut juga menyasar angkutan publik lain di empat kota besar lainnya.
Setiap titik bakal dialokasikan anggaran sekitar Rp50 miliar
Kebijakan tertuang dalam Permenhub Nomor 37 Tahun 2019
Dialokasikan Rp34 miliar untuk mengeksekusi kegiatan ini
Regulasi yang disusun saat ini sementara untuk Kota Palembang
Ini solusi jangka panjang penanganan lokasi rawan kecelakaan
Selanjutnya