Pemprov DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY pada tahun 2023 naik sebesar 7,65 persen.
Angka ini masih terendah daripada 33 provinsi lain di Indonesia.
Tujuannya memberdayakan golongan penganggur, miskin, dan rentan
ES diduga mempekerjakan warga negara asing taksesuai regulasi
Selanjutnya