Disdikpora DIY segera menerbitkan aturan terkait penarikan sumbangan sekolah guna mencegah praktik pungutan liar (pungli).
Kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab terhadap siswi SMAN 1 Banguntapan yang dilakukan oleh gurunya berakhir damai.
Disdikpora DIY membentuk tim khusus guna menindaklanjuti dugaan pemaksaan pemakaian jilbab terhadap siswi SMAN 1 Banguntapan.
Disdikpora DIY mengusulkan pengangkatan 300 guru dan tenaga pendidik honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Winarta menilai ini menjadi tanggung jawab Disdikpora
Kebijakan ini ditempuh dengan dalih tak ada polemik
Selanjutnya