Pemkab Klaten menggelar Gebyar UMKM Delanggu guna mendukung pemulihan ekonomi, khususnya bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
DKUKMP Klaten memastikan tarif retribusi baru untuk pasar tradisional disesuaikan dengan klasifikasi kelas pasar.
Sebanyak 5.955 Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di 26 Kecamatan se-Kabupaten Klaten yang terdampak Covid-19 mendapat banuan modal usaha.
DPMPTSP) Klaten mengeluarkan regulasi kewajiban bagi perusahaan besar untuk menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM lokal.
“Kami berupaya memfasilitasi perajin untuk perlindungan kekayaan intelektual,” Ketua Dekranasda) Kabupaten Klaten, Endang Yoga Hardaya.
Demikian pula untuk Pasar Induk. Dua proposal pemkab tak jua berbalas.
Kios bakal dibongkar paksa bila bersikukuh berjualan
Jumlah PKL yang meminta direlokasi nyaris dua kali lipat
Selanjutnya