Raperda ini sudah mulai dibahas sejak 2021. Raperda itu dinilai cukup penting, untuk segera disahkan menjadi payung hukum pemberlakuan CSR.
Dia meminta kepada pihak eksekutif untuk segera memutuskan besaran minimal CSR perusahaan besar.
Lamanya pembahasan terkait Raperda CSR, karena masih belum ada kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif.
Raperda yang mulai dibahas sejak 2022 lalu, belum juga rampung dan tak kunjung disahkan menjadi perda.
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengalokasikan Rp84 miliar untuk program pengentasan kemiskinan.
Pemkab Kudus menyerahkan bantuan CSR Bank Jateng kepada pelaku UMKM ecoprint untuk membantu pengembangan usaha.
Pemkab Blora menggelar Musrenbang bersama sejumlah perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut guna membahas CSR, Rabu (23/3).
Selanjutnya