Sejumlah bidang yang akan disertifikasi yakni jalan lingkungan perumahan, jalan kampung, jalan kabupaten, tanah irigasi dan sempadan sungai.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyatakan, upaya sertifikasi aset tersebut sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
Ia menargetkan proses sertifikasi barang milik daerah (BMD) tersebut dapat selesai paling lambat 2023.
Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menguslkan adanya pembuatan tim khusus ad hoc dari Kementerian ATR/BPN.
Tanah yang disita negara itu seluas 493 m² dan 2.769 m² rencananya akan difungsikan untuk pelayanan keagamaan dan pendidikan.
Sistem yang semula dikembangkan pemerintah daerah, sekarang didorong untuk dijadikan hanya satu aplikasi saja, yakni SiCANTIK Cloud
Kabid Aset Daerah BPKAD Kota Semarang mengatakan, masih ada 30 persen lebih dari total 3.282 aset lahan Pemkot yang belum bersertifikat.
Bupati Yuni berharap seluruh aset milik Pemkab Sragen secepatkan sudah bersertifikat.
BPKAD mengalokasikan Rp600 juta untuk melegalisasi 400 bidang pada 2020.
Lantaran hingga kini belum bisa memanfaatkan Tahura KGPAA Mangkunagoro I dan Kebun Benih TPH Tawangmangu.