Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan uang negara sebanyak Rp171,23 miliar pada semester I tahun 2021.
Ini merujuk riset yang digarap Direktorat Penelitian dan Pengembangan selama setahun per Juli 2017.
KPK juga memberlakukan status serupa kepada seseorang dari swasta
Selanjutnya