Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memfasilitasi kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi bayi baru lahir.
Disdukcapil Kota Yogyakarta melakukan penjemputan atau ‘jemput bola’ pembuatan akta kelahiran di 22 kelurahan.
Kegiatan ini digelar untuk memberikan layanan bagi warga yang tidak bisa mengaksesnya secara daring.
Pengurusan meliputi pembuatan dokumen akte kelahiran, akte kematian dan Kartu Keluarga (KK).
“Pengurusan berkas KTP, akta, hingga surat pindah domisili, dipastikan mudah dan tidak dipungut biaya alias gratis,” ujar Kepala Disdukcapil
Program tersebut rencananya diluncurkan pada Februari
Selanjutnya