Yogyakarta Sabet Harmony Award dari Kemenag
Jakarta - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menyerahkan Harmony Award kepada Wali Kota Yogyakarta, Haryudi Suyuti, atas kontribusinya dalam pembangunan kehidupan serta kerukunan umat beragama.
"Saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pemprov dan pemkab/pemkot di seluruh Indonesia serta kepada semua instansi terkait, atas dukungan dan kerja sama," ujar Lukman, sela acara di kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Kamis (3/1).
Ada dua kategori Harmony Award, Kehidupan Keagamaan Paling Rukun dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Berkinerja Terbaik. Kategori pertama diberikan kepada tiga gubernur dan tiga bupati/wali kota. Kategori kedua untuk masing-masing tiga FKUB provinsi dan kabupaten/kota.
Penerima penghargaan untuk kategori provinsi, adalah Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Timur. Sedangkan daerah tingkat dua selain "Kota Pelajar", ialah Kabupaten Bulungan dan Kota Ambon.
Adapun keenam FKUB yang mendapatkan anugerah, yakni Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kota Bekasi, Kabupaten Gunungkidul, serta Kabupaten Tasikmalaya. Harmony Award diberikan bersamaan upacara Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag yang eksis sejak 3 Januari 1946.
Ada tiga kriteria yang diterapkan untuk menilai kinerja kepala daerah. Pertama, hasil riset Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenag tentang indeks kerukunan.
Kedua, lanjut Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), Saefuddin, hasil penelusuran berita di media tentang program pembinaan kerukunan. Terakhir, kajian ada-tidaknya kasus-kasus intoleransi di daerah.
"Kita membaca dan mendalami, apakah di suatu daerah ada kasus intoleransi atau justru kasus kerja sama antarumat. Jadi, tidak semata indeks Balitbang Kemenag," jelas dia.
Sedangkan penilaian terhadap FKUB, ungkapnya, dilakukan dengan mengirimkan instrumen. PKUB pun melakukan observasi lapangan serta mewawancarai aktivis dan pemangku kepentingan setempat.
Saefuddin kemudian mencontohkan inovasi di Gunungkidul. Di sana, FKUB aktif melakukan sosialiasi urgensi kerukunan. Mereka juga mengajak sejumlah pihak sebagai sumber dana kegiatan pembinaan kerukunan dan melibatkan umat lintas iman sampai tingkat desa.
"Juga berinovasi dalam penataan izin rumah ibadah. Rumah ibadah yang dibangun sebelum 2006, dibuat list, lalu di-SK-kan oleh bupati. Sehingga, kalau ada orang mengklaim, bisa ditelusuri apakah itu rumah ibadah baru atau bukan. Jika rumah ibadah baru, maka harus patuh pada aturan baru," tandasnya.