WNA dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia karena Omicron
Nasional, Pos Jateng - Pemerintah melarang Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara masuk ke Indonesia mengantisipasi penularan kasus varian Covid-19 Omicron.
Negara yang dimaksut yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2021.
“Menutup sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari (14) negara tersebut,” tulis SE Satgas Penanganan Covid-19.
Pelarangan WNA dari benua Afrika karena secara geografis kewilayahannya dekat dengan transmisi kasus varian Omicron, yakni Afrika Selatan. Sementara untuk pelarangan WNA dari Inggris dan Denmark, disebabkan konfirmasi varian Covid-19 Omicron di kedua negara tersebut sudah lebih dari 10.000 kasus.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari 14 negara tersebut masih diberikan kesempatan memasuki Indonesia dengan syarat menunjukkan hasil negatif RT PCR dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, serta wajib melanjutkan karantina terpusat selama 10 hari.
"Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," kata Satgas.
Sebagai informasi, hingga Selasa (4/1), total kasus Covid-19 varian Omicron menjadi 254, terhitung sejak diumumkan pertama kali oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 16 Desember 2021.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dari jumlah tersebut, 239 kasus merupakan pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus merupakan transmisi lokal.