Utut Adianto Akui Beri Tasdi Rp150 Juta
Semarang - Wakil Ketua DPR, Utut Adianto, mengaku, sempat memberikan uang Rp150 juta kepada terdakwa kasus suap di Purbalingga terhadap Bupati nonaktif, Tasdi. Uang diberikan melalui staf.
"Benar memberikan. Tanggal (pemberian) tidak hafal," ungkapnya saat bersaksi untuk Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (12/12).
Duit tersebut, lanjut Utut, bersumber dari kocek pribadinya. Pemberian diklaim kepada Tasdi selaku Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Purbalingga, untuk memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jateng 2018.
"Tahun ini ada Pilgub Jateng. Beliau membuat raker (rapat kerja). Konsep di partai kami, gotong royong. Ada yang urun kaos, ada yang urun sound system, ada yang urun lainnya," bebernya.
Utut menambahkan, keterangan pada "meja hijau" tak berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai memberikan kesaksian, dia dan beberapa kader PDIP yang hadir, Ketua DPD Jateng Bambang Wuryanto dan Dede Indra Permana, langsung meninggalkan ruang sidang.
Sebagai informasi, Utut tak hadir dalam dua pemanggilan sebelumnya. Dalihnya, dinas ke luar negeri.
Tasdi sendiri didakwa menerima suap Rp500 juta terkait proyek Islamic Center Purbalingga tahap dua. Dia pun didakwa gratifikasi Rp1,465 miliar dan US$20 ribu dari berbagai pihak.
Dalam dakwaan, Utut disebut memberi Rp150 juta, Maret 2018. Tasdi juga pernah menyampaikannya saat bersaksi untuk terdakwa lain.