Usut Pungli Bansos Kota Tangerang, Kejari Bentuk Tim Khusus
Kota Tangerang, Pos Jateng - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten, membentuk tim khusus pengusutan dugaan pungutan liar bantuan sosial (pungli bansos) yang terjadi di masyarakat.
Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana, mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) pungli bansos sudah dikeluarkan. Bahkan, pihaknya telah memeriksa korban.
“Sudah 10 orang yang dimintai keterangan,” katanya saat dikonfirmasi Alinea.id, Jumat (30/7).
Gede menatakan, pihaknya sudah mengetahui dugaan pungli itu sejak Juni 2021. Dirinya memastikan akan menindak tegas pelaku.
“Kalau memang ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan menyahgunakan penyaluran bantuan tersebut baik dari Kemensos maupun dari Pemkot Tangerang, kami akan tindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Dirinya mengatakan telah berkoordinasi dengan Polres dan Wali Kota Tangerang. Pihaknya dan kepolisian pun sudah memeriksa sejumlah saksi.
“Pak Wali Kota sudah membuat layanan aduan dengan nomor telepon yang disediakan untuk menampung para korban,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemukan kasus pungutan liar (pungli) saat inspeksi mendadak (sidak) penyaluran bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp600.000 pada Rabu (28/7).
Seorang keluarga penerima manfaat (KPM) di Karang Tengah, Kota Tangerang, mengaku diminta uang sebesar Rp50.000. Namun, korban tersebut menolak mengungkap nama oknum karena diancam tidak akan diberi BST lagi kedepannya.