Usai Diperiksa KPK, Bupati Temanggung Irit Bicara

Usai Diperiksa KPK, Bupati Temanggung Irit Bicara Bupati Temanggung, M. Al Khadziq (tengah), usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap PLTU Riau-1 di Gedung Merah-Putih, Jakarta, Kamis (2/5). (Foto: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta - Bupati Temanggung, M. Al Khadziq, irit bicara usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan rasuah proyek PLTU Riau-1 di Jakarta, Kamis (2/5). Materi pemeriksaan disebutnya seperti sebelumnya.

"Jadi, karena ada tersangka baru, kita diperiksa. Di-BAP (berita acara pemeriksaan) lagi. Ya, intinya sama dengan keterangan yang lalu," ujarnya usai diperiksa.

Dia mendatangi Gedung Merah-Putih tanpa pengawalan. Tak nampak anak buahnya kala Khadziq diperiksa untuk tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir.

Dirinya merupakan suami Eni Maulani Saragih, bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar. Istrinya divonis bersalah dalam kasus serupa, 1 Maret 2019. Dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp5,87 miliar dan USD40 ribu.

Majelis hakim menilai, Eni terbukti menerima suap Rp4,75 miliar serta gratifikasi Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu guna membiayai Khadziq saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Temanggung 2018. Juga Musyawarah Nasional Luar biasa (Munaslub) Golkar 2017.

Sementara, Sofyan diduga membantu Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo, dalam mendapatkan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Senilai US$900 juta. Setara Rp12,8 triliun.