Upah Minimum Naik 1,09% di 2022, KSPI: Menaker Bohong
Jakarta, Pos Jateng - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah terkait kenaikan Upah Minimum (UM) rata-rata hanya 1,09% pada 2022. Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang mendukung penetapan batas atas dan bawah UM pun dinilai inkonstitusional.
"Kok menjilat ludahnya sendiri, dasar hukum apa yang dipakai oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk membuat batas atas dan bawah. Sungguh pemufakatan jahat," ucapnya dalam konferensi pers virtual, dilansir dari Alinea.id, Selasa (16/11).
Said menyebut, Menaker Ida Fauziyah berbohong terkait kenaikan upah minimum rata-rata hanya naik 1,09% pada 2022.
"Dengan menggunakan istilah batas bawah dan batas atas, KSPI menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum, justru terjadi penurunan upah minimum hampir 50%," ucapnya.
Kebijakan batas atas dan bawah UM, lanjut said, bertentangan dengan konvensi ILO Nomor 133 tentang upah. Dia mengklaim, di negara mana pun tidak ada upah minimum dengan batas atas dan batas bawah.
"Satu-satunya yang mengenal batas atas dan batas bawah kalau mentalnya pengusaha transportasi. Jangan-jangan orang yang terlibat dalam penetapan upah minimum ini banyak pengusaha transportasi," tuturnya.
Selain itu, penggunaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan dikeluarkannya PP 36/2021 telah mencederai negara hukum dan penegakan hukum. Sebab, serikat buruh dan organisasi lainnya sedang menggugat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan uji formil dan materiil Omnibus Law UU 11/2020 tentang Cipta Kerja ke MK belum inkrah. Maka, semestinya masih menggunakan hukum lama, yaitu UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Berdasar hasil survei KSPI di 10 provinsi, diperoleh rata-rata kenaikan UMK/UMP adalah 7-10%.
Setiap provinsi dilakukan survei di lima pasar tradisional dengan menggunakan parameter 60 item kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika merujuk PP 78/2015 tentang Pengupahan, diperoleh hasil kenaikan upah 4-6%.
"Dengan demikian titik tengah yang moderat, kenaikan upah minimum 5-7%. Namun, KSPI menuntut 7-10%," ujar Iqbal.