Tunggak Rp23 Triliun, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Bayar Tagihan Pasien Covid-19

Tunggak Rp23 Triliun, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Bayar Tagihan Pasien Covid-19 Ilustrasi kamar perawatan RS. Foto: unsplash.com

Jakarta, Pos Jateng - Komisi XI DPR RI mendesak Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati segera melunasi tagihan perawatan pasien Covid-19 ke rumah sakit. Diketahui, tagihan biaya rumah sakit dalam menangani pasien Covid-19 pada 2021 mencapai Rp23 triliun.

"Kalau soal tagihan Covid-19 sebenarnya harus dibayar oleh pemerintah, karena situasi pandemi itu pekerjaan rumah sakit sangat berat," kata Anggota Komisi XI RI Mukhamad Misbakhun  dalam keterangannya, Senin (14/2).

Misbakhun juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit tagihan perawatan pasien Covid-19 tersebut.

"Pemerintah harus punya kebijakan meringankan beban rumah sakit. Karena yang sakit adalah rakyat Indonesia sendiri," ujarnya.

Dia juga mengaku belum pernah mendengar laporan tagihan yang menumpuk akibat lonjakan kasus Covid-19 varian delta tersebut.

"Kalau soal masih adanya tagihan rumah sakit sebesar Rp23 triliun terkait penanganan Covid-19 belum pernah disampaikan pada saat rapat di Komisi XI oleh Menkeu," ujarnya.

Di sisi lain, Komisi XI DPR RI juga belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Menkeu Sri Mulyani beserta jajarannya untuk diminta pertanggungjawaban terkait itu.

"Belum ada agenda rapat dengan Menkeu membahas masalah tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah pada tahun ini masih memiliki tanggung jawab untuk membayar sisa tagihan perawatan pasien Covid-19 pada 2021 sebesar Rp23 triliun.

"Masih ada tagihan Rp23 triliun pada 2022 yang harus kami bayar dari perawatan 2021," kata Sri kata dia dalam BRI Microfinance Outlook di Jakarta, dikutip dari Alinea.id, Kamis (10/2).