Tersangka Pengaturan Skor Ancang-Ancang Laporkan Lasmi
Jakarta - Dua tersangka kasus dugaan pengaturan skor, Priyanto dan Anik Yuni Kartikasari, berencana melaporkan bekas Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, ke polisi. Perkara bermula dari laporan Lasmi ke penegak hukum.
"Nanti ada saatnya (melaporkan)," ujar kuasa hukum kedua tersangka, Ignatius Kuncoro, baru-baru ini. Dasar pelaporan, karena merasa sekadar asisten Lasmi dan melaksanakan instruksinya.
Baca juga:
Lasmi Enggan Pusingkan Tuntutan Pengacara Mbah Pri
Soal Mafia Bola, Kapolda Jateng Diminta Tegas
Sebagai informasi, Lasmi memberikan sejumlah uang kepada Anggota Exco dan Komisi Disiplin nonaktif PSSI, Johar Lin Eng-Dwi Irianto. Duit untuk memuluskan jalan Persibara ke Liga 2. Fulus disetor melalui Priyanto.
Kata Kuncuro, Lasmi merupakan aktor di balik suap tersebut. Namun, mengaku sebagai korban pemerasan dan penipuan dalam berbagai kesempatan.
"Kami juga memiliki hak mengajukan justice collaborator. Kami akan ambil itu untuk mencari kebenaran materiel. Biar tahu, uang itu dari siapa dan untuk apa," tambah dia.
Menurutnya, Lasmi berperan dalam skandal pengaturan skor. Dia membujuk orang berbuat sesuatu atau sebaliknya dalam tugas dan bertentangan dengan kewenangannya. Terancam penjara lima tahun.
Karenanya, Kuncoro berharap aparat hukum jenis dalam melihat kasus tersebut. Apalagi, Lasmi mengajukan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collabolator). "Dia sudah mengajukan. Sekarang beradu cepat siapa dapat," tutupnya.