Terbukti Korupsi, Kemenpan RB Pecat 3.240 ASN
SEMARANG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin, memecat dengan tidak hormat 3.240 aparatur sipil negara (ASN). Lantaran terbukti korupsi.
"Sisanya, on process. Baik secara administrasi dan upaya hukum," ucapnya sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XIV Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (3/7).
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) merujuk keputusan bersama. Antara Menpan RB, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Langkah tersebut juga sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018. PTDH mesti dilakukan kepada ASN yang kasusnya telah inkrah. Baik karena korupsi, suap, dan sebagainya.
"Kepala daerah ditembak terus. Ada upaya pencegahan. Tapi, di sisi lain, ada oknum-oknum (ASN) yang masih melakukannya," kata dia.
Tegur Kepala Daerah
Sementara, Kemendagri telah memberikan teguran tertulis pertama kepada ratusan kepala daerah. Agar mereka PTDH ASN yang terbukti rasuah.
Diberi waktu hingga 14 hari. "Per 1 Juli," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik. Teguran disampaikan kepada 11 gubernur, 12 wali kota, dan 80 bupati.
Mendagri, Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemendagri)
Kemendagri mencatat, sebanyak 2.357 abdi negara mesti dipecat. Sebanyak 2.259 di antaranya, berada di lingkup pemerintah daerah (pemda).
Hingga akhir Juni 2019, tersisa 275 ASN yang belum diproses pejabat pembina kepegawaian (PPK). "Perinciannya, 33 ASN di provinsi, 212 ASN di kabupaten, dan 30 ASN di kota," bebernya, melansir laman Kemendagri.