Tayangkan Saipul Jamil, KPAI Sebut Televisi Normalisasi Pecehan Seksual
Jakarta, Pos Jateng - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritisi media televisi yang memberi tempat dan menayangkan pembebasan bekas narapidana kasus pencabulan dan pedofilia, Saipul Jamil, dari penjara pada 2 September 2021 lalu. Bahkan, momen tersebut diliput besar-besaran dan dijadikan konsumsi publik.
"Padahal Saipul Jamil adalah pelaku kekerasan seksual pada anak. Itu perbuatan tercela," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/9).
Retno khawatir, pemberian tempat bagi pelaku pedofilia di berbagai media mainstream dengan narasi yang seolah tidak terjadi apa-apa berpotensi membuat penonton menjadi memaklumi tindakan pelaku.
"Berikutnya, bisa menganggap kekerasan seksual sebagai sesuatu yang normal. Ini sangat berbahaya," tegasnya.
Ia mengatakan, langkah media dan televisi menampilkan muka pelaku berpotensi mengganggu psikologis korban. Penampilan pelaku juga membuat korban-korban kekerasan seksual lainnya takut terbuka dan berbicara atas apa yang dialaminya.
"Psikologis korban menjadi terpukul kembali dan bisa jadi sulit pulih ketika pelaku malah disambut seperti pahlawan," jelasnya.
Ia meminta agar seluruh kalangan terus berpihak kepada korban kekerasan seksual dan membantunya untuk pulih.
Sebagai informasi, pelaku bebas murni per 2 September 2021 setelah sekitar 5 tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, karena kasus pedofilia dan menyuap hakim.
Kebebasannya disambut meriah dan disorot media televisi. Langkah itu menuai polemik dan ramai dipergunjingkan di media sosial. Kini muncul petisi daring di situs web change.org tentang penolakan pelaku untuk pentas di televisi yang telah menyentuh lebih dari 268.000 dukungan.