Tarif 18 Ruas Tol Diusulkan Naik
JAKARTA - Sebanyak 18 ruas tol di Tanah Air segera mengalami kenaikan tarif. Mengikuti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Perubahan tersebut, bakal berlaku di enam ruas tol yang dikelola PT Jasa Marga. Perusahaan pelat merah ini telah menyampaikan usulan kenaikan tarif.
"Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," kata Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso.
Keenam ruas tol itu adalah, ruas tol Palikanci, Belmeran, tol dalam kota Cawang-Tomang-Pluit, Surabaya-Gempol dan Kejapanan Gempol, Jagorawi, serta Jakarta-Tangerang. Surat yang disampaikan baru mencakup ruas tol Jakarta-Tangerang dan Jagorawi.
"Sedangkan untuk yang lainnya, masih dalam tahap penyusunan surat usulan," ucap dia. Namun, tak diterangkan besaran kenaikan tarif yang diajukan.
Langkah serupa turut dilakukan Grup Astra Infra. Khususnya, di empat ruas tol yang dikelolanya: Jombang-Mojokerto, Semarang-Solo, Cikopo-Palimanan, dan Tangerang-Merak.
CEO Toll Road Business Group Astra Infra, Kris Ade Sudiyono, mengklaim, keputusan berada di tangan pemerintah. "Bukan dinaikkan oleh badan usaha," tandasnya, melansir Kontan.