Tangani Penipuan Digital di Indonesia, Komisi I DPR RI Dorong Pemerintah Bentuk Satgasus

Tangani Penipuan Digital di Indonesia, Komisi I DPR RI Dorong Pemerintah Bentuk Satgasus Anggota Komisi I DPR RI, Junico BP Siahaan saat menjadi narasumber pada Talkshow “Penipuan Digital di Indonesia: Modus, Medium, dan Rekomendasi”. Sumber foto: tangkapan layar Youtube CfDS UGM

Nasional, Pos Jateng – Anggota Komisi I DPR RI, Junico BP Siahaan mendorong pemerintah membentuk satuan tugas khusus (Satgasus) penipuan digital di Indonesia. Hal ini menyusul masih banyaknya jumlah kasus penipuan digital sesuai hasil riset yang dikeluarkan oleh Center of Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM).

Junico mengatakan, Satgasus perlu dibentuk di bawah payung hukum Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini agar setiap pihak yang terlibat memiliki tugas yang jelas.

"Seperti yang dilakukan di Jawa Barat dengan Satgas Citarum Harum yang telah memiliki Perpres. Jadi tidak sekadar Satgas-Satgasan. Ini serius, misalnya Perpres mengenai penanganan penipuan digital. Di situ ada Kemenkominfo, OJK, kepolisian, kejaksaan, serta ada tugas jelasnya," kata Junico saat menjadi narasumber pada Talkshow terkait keamanan siber “Penipuan Digital di Indonesia: Modus, Medium, dan Rekomendasi”, Rabu (24/8).

Junico menambahkan, kepastian hukum menjadi upaya penting di samping literasi digital. Menurutnya, penanganan ini tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak saja.

"Kalau menurut saya literasi digital perlu, namun yang paling tinggi adalah kepastian hukum. Siapa yang berhak menangani ini? Kalau dibilang polisi atau Kemenkominfo, pasti keteteran kalau sendiri. Nantinya Satgasus ini bisa melakukan penyelidikan hingga penjatuhan hukuman sesuai dasar hukum," tambahnya.

Senada dengan Junico, Ketua Tim Peneliti Center of Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM), Novi Kurnia mengatakan, Satgas kolaboratif penting bukan hanya pada upaya pencegahan namun juga penanganan. Menurut Novi, masih banyak responden dalam penelitiannya yang mengaku kesulitan dalam melaporkan kasus penipuan digital yang dialami.

"Terkait Satgas kolaboratif, saya setuju kalau Kemenkominfo ada di depan, karena ruang terjadinya modus penipuan digital ini sangat penting untuk dikelola. Tentu saja peningkatan sistem keamanan perlindungan data pribadi penting dilakukan tidak hanya dari pengguna namun juga dari platform digital yang berhubungan dengan jual beli, informasi, perbankan, dan yang lain. Sedangkan, pencegahan penipuan digital tujuan utamanya adalah mendorong kepastian hukum tentang pelaporan terintegrasi," kata Novi.

Novi menjelaskan, dalam riset yang dilakukan CfDS UGM, selain pembentukan Satgasus, pihaknya juga memberikan sejumlah rekomendasi dalam upaya pencegahan penipuan digital.

"Rekomendasi riset yang juga sedang kami siapkan untuk menjadi policy brief, yakni pertama penertiban nomor seluler dan KTP, kedua moderasi jual beli di media sosial. Kemudian, ketiga verifikasi situs web untuk aplikasi, serta keempat literasi digital. Selain itu, juga pubikasi penipuan digital terkini dari otoritas juga kita usulkan bagian dari pencegahan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Telekomunikasi, Dirjen Pelaksanaan Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Aju Widyasari, menyampaikan, pihaknya telah mempunyai kanal aduan berupa Aduan PPI yang memungkinkan masyarakat yang mengalami penipuan untuk melakukan pengaduan.

"Channel Aduan PPI sifatnya eksekusi langsung oleh penyelenggara, sehingga pemblokiran bisa langsung dilakukan," kata Aju.

Selain aduan PPI, lanjut Aju, Kemenkominfo juga menyiapkan kanal cekrekening.id dan aduannomor.id untuk melakukan pengecekan nomor-nomor yang telah diduga melakukan indikasi tindak pidana penipuan.

Sebagai informasi, berdasarkan riset yang dilakukan CfDS mencatat, dari seluruh korban penipuan digital yang berjumlah 1.132 responden, respons atau tindakan terbanyak yang mereka lakukan adalah menceritakan kepada keluarga atau teman (48,3%), tidak melakukan apa-apa (37,9%), menceritakan kepada warganet (5,3%), melaporkan kepada media sosial atau platform digital lainnya (5%), dan melaporkan kepada kepolisian (1,8%).