Sekjen: Label Halal MUI Masih Berlaku

Sekjen: Label Halal MUI Masih Berlaku Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: mui.or.ig

Nasional, Pos Jateng - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan label halal dari lembaganya masih berlaku atau masih dapat digunakan meski Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan label halal terbaru.

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan, hal itu tertuang dalam pelaksanaan Undang-undaang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yakni dalam PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Logo/label halal MUI masih bisa pakai mengacu Pasal 169 ketentuan peralihan masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan," kata Amirsyah dalam keterangannya, dikutip dari Alinea.id, Minggu (13/3).

Amirsyah menjelaskan, sertifikat halal yang telah diterbitkan MUI sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu sertifikat halal berakhir.

Selanjutnya, bentuk label halal yang ditetapkan MUI sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.

"Atas dasar itu dalam transisi lima tahun ke depan MUI mengimbau agar masyarakat tenang. Sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat gunakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tersebut sehingga proses transisi dapat berjalan lancar," ungkap Amirsyah.

Sebelumnya, Menteri Agama (menag) RI,  Yaqut Cholil Qoumas menyebut label halal yang dikeluarkan BPJPH Kemenag tidak lagi milik MUI. Logo baru akan diterapkan secara bertahap.

Hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas).

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya Yaqut melalui Instagram pribadinya, Sabtu (12/3).