Sebut Binary Option Adalah Judi, Satgas SWI Minta Warga Waspada
Nasional, Pos Jateng - Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas SWI) meminta masyarakat mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Ketua SWI, Tonga L. Tobing mengatakan, kegiatan perdagangan online binary option ilegal bersifat judi karena tidak ada barang yang diperdagangkan.
“Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” kata Tongam L. Tobing, dikutip dari laman resmi Setkab.go.id, Minggu (20/2).
Tongam mengatakan, SWI juga telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William. Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Dalam pertemuan tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.
Selain persoalan binary option¸ SWI juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal sebagai berikut, 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin,” lanjutnya.
Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai. Untuk itu, SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami sejumlah hal.
Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kedua,
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar,” pungkasnya.