Sah, Jokowi-Ma'ruf Jadi Presiden dan Wapres Terpilih
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Keputusan dibacakan Komisioner Evi Novida Ginting Manik, di kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/6). Dalam rapat pleno terbuka.
"Menetapkan pasangan calon nomor urut 01, saudara Haji Joko Widodo dan Prof Dr. KH Ma'ruf Amin, dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional. Sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024," ujarnya.
Baca juga:
MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi
Gugatan Ditolak, Prabowo Terima Keputusan MK
Pleno digelar tiga hari pascasidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan tersebut berlangsung sejak tanggal penetapan. Sementara, KPU menjadwalkan pelantikan Jokowi-Ma'ruf pada Oktober mendatang.
Tak Hadir
Kegiatan tersebut tak dihadiri penantang petahana, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Hanya saksi BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi yang hadir," ungkap Anggota Badan Komunikasi Gerindra, Andre Rosiade.
Diklaimnya, hal tersebut telah menjadi budaya Indonesia. Penetapan pemenang sekadar dihadiri pasangan calon terpilih.
"Kami sudah hormati keputusan MK dan taat terhadap itu. Silakan saja KPU mau menetapkan," dalihnya.