Rektor UI Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama Bank BRI

Rektor UI Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama Bank BRI Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro. Dokumentasi: Universitas Indonesia

Depok, Pos Jateng - Rektor Universitas Indonesia (UI) sekaligus Wakil Komisaris Utama  PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Ari Kuncoro mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya di BRI per Kamis (22/7).

"Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada perseroan. Sehubungan itu, perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021," Kata Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto dilansir dari Ainea.id.

Oryza menjelaskan proses berikutnya yang akan dilakukan yakni perseroan BRI, akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.

Ia menjelaskan Bank BRI berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh unit kerja perseroan.

Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi perseroan, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan perseroan," tulis dia.

Sebagaimana diketahui, jabatan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI menjadi sorotan setelah dirinya memanggil sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) yang diduga terlibat penerbitan poster di media sosial yang berjudul "Jokowi: The King of Lip Service".

Rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Bank BRI dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Baru-baru ini, namanya kembali menjadi perbincangan warganet setelah pemerintah merevisi PP 68/2013 tentang Statuta UI. Revisi tersebut termuat dalam PP Nomor 75 tahun 2021. Dalam PP tersebut, rangkap jabatan di BUMN atau BUMD diubah, hanya dilarang untuk jabatan direksi.