Refocusing APBN, Pemerintah Tetapkan Pagu Kesehatan Rp193 T
Jakarta, Pos Jateng - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan akan melakukan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung penanganan COVID-19 dan program perlindungan sosial (perlinsos). Menkeu menginformasikan dengan refocusing tersebut, rencana pagu anggaran untuk bidang kesehatan pada 2021 akan ditingkatkan menjadi Rp193,93 triliun.
“Dengan berbagai pergerakan dan perubahan yang sekarang ini terjadi, terutama menyangkut peningkatan COVID-19 yang kemudian dilakukannya kebijakan PPKM Darurat, maka APBN perlu meningkatkan lagi dukungannya bagi terutama program-program di bidang kesehatan dan perlindungan sosial,” ujar Menkeu usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna (SKP) Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan APBN 2021, Senin (5/7).
Ia menjelaskan pagu anggaran tersebut digunakan untuk membiayai diagnostik testing dan tracing, therapeutic, untuk biaya perawatan pasien, insentif tenaga kesehatan, santunan kematian untuk tenaga kesehatan.
“Ini naik dari yang kemarin kita telah sampaikan Rp172 triliun, dan naik lagi jadi Rp182 triliun, dan sekarang naik ke Rp193 triliun. Jadi, terjadi kenaikan yang sangat tinggi di bidang kesehatan,” paparnya.
Selain itu, pagu juga dimanfaatkan untuk pengadaan obat-obatan dan alat pelindung diri (APD) dengan pengadaan 53,91 juta dosis vaksin, bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk 19,15 juta orang, serta insentif perpajakan kesehatan termasuk PPN dan bea masuk vaksin.
“Dalam Sidang Kabinet ini telah disepakati akan ada refocusing tahap selanjutnya adalah Rp26,2 triliun, plus Rp6 triliun yang berasal dari Transfer Keuangan Dana Desa [TKDD]. Anggaran dipakai untuk membiayai berbagai belanja di kementerian/lembaga untuk penanganan COVID-19, baik itu untuk vaksinasi, testing, tracing, maupun untuk biaya perawatan pasien serta tenaga kesehatan,” pungkasnya.
Dilansir dari setkab.go.id, refocusing akan menyasar belanja-belanja seperti belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat/pemerintah daerah yang bukan arahan Presiden, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan dan peralatan/mesin, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak memungkinkan dilaksanakan, serta kegiatan yang tidak mendesak/dapat ditunda/dibatalkan.