Ratusan Kasus Kekerasan Seksual Terjadi Selama 2021, YLBHI: Proses Hukum Tak Berpihak Korban
Nasional, Pos Jateng - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat telah menangani 189 kasus kekerasan seksual selama tahun 2021. Dari jumlah tersebut, mayoritas proses hukum tidak berpihak kepada korban kekerasan.
“Bisa dilihat dari kasus yang ditangani LBH Makassar di Luwu Timur, ada 3 anak korban perkosaan pada 2019 proses penyelidikannya dihentikan. Ini berhasil didorong dengan berbagai upaya yang muncul secara serentak di publik dengan gerakan tagar percuma lapor polisi,” ujar peneliti YLBHI, Zaenal dalam konferensi pers virtual, Jumat (31/12).
Zaenal menyatakan, ketidakberpihakan kepada korban terlihat dari pencabutan berkas dengan dalih restorative justice. Misalnya, Polrestabes Makassar memfasilitasi pencabutan berkas pada dua kasus kekerasan seksual terhadap anak dan disabilitas.
“Padahal, merujuk KUHAP, restorative justice dapat dilakukan dengan berbagai prasyarat, seperti pelaku tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” lanjutnya.
Selain itu, ia menyebut penegak hukum tidak berperspektif korban. Ini dapat dilihat pada hampir semua tahapan proses penyelidikan di kepolisian, tahap penuntutan di pengadilan, maupun tahap pemeriksaan di pengadilan.
“Hambatan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan sangat banyak. Bahkan, polisi kerap menolak laporan dengan dalih lemahnya bukti,” pungkasnya.
Sebagai informasi, YLBHI menangani kasus kekerasan seksual berupa percobaan atau upaya pemerkosaan, kekerasan berbasis gender online (KBGO), pelecehan, eksploitasi seksual, pemaksaan aborsi, pembuatan video, pemerasan, kekerasan fisik-psikis, dan gang rape.
Untuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), YLBHI menangani kasus penelantaran rumah tangga, kekerasan fisik, menikah tanpa izin istri, kekerasan psikis, eksploitasi anak, dan kekerasan fisik terhadap anak.
Dari segi pelaku, terbanyak kasus kekerasan seksual pada relasi dalam pacaran. Disusul kemudian pelaku relasi dalam keluarga, relasi dalam pekerjaan, pertemanan, pertemanan dalam sosial media, pinjaman online serta tidak dikenal.