Rancangan Peraturan Menteri Wajib Mendapat Persetujuan Presiden
Jakarta, Pos Jateng – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), meneken Peraturan Presiden (Perpres) 68 Tahun 2021 Tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Menteri / Kepala Lembaga. Perpres yang mulai diundangkan per 6 Agustus 2021 tersebut mewajibkan setiap rancangan Peraturan Menteri mendapat persetujuan Presiden.
"Setiap rancangan peraturan menteri/kepala lembaga yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga wajib mendapatkan persetujuan Presiden," bunyi Pasal 3 Ayat 1, sebagaimana salinannya dilihat posjateng.id dari laman jdih.setkab.go.id, Rabu (25/8/2021).
Persetujuan Presiden yang dimaksud dalam perpres ini adalah petunjuk atau arahan Presiden, baik yang diberikan secara lisan atau tertulis maupun pemberian keputusan dalam sidang kabinet/rapat terbatas agar peraturan yang dibuat tidak tumpang tindih atau kontraproduktif.
Ayat 2 Perpres tersebut menjelaskan persetujuan Presiden terhadap rancangan Peraturan Menteri memiliki tiga kriteria.
Pertama, berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Kedua, bersifat strategis, yaitu yang berpengaruh pada program prioritas presiden, target pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara.
Kriteria ketiga, rancangan peraturan yang lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.
Pada Pasal 4 dijelaskan, sebelum dimintakan persetujuan Presiden, rancangan peraturan menteri/kepala lembaga telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, berdasarkan permohonan yang disampaikan Pemrakarsa, Sekretariat Kabinet menyampaikan rekomendasi permohonan persetujuan kepada Presiden.