Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dibacakan Kamis
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (28/6) mendatang, atau maju sehari dari jadwal yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK harus memutus gugatan pilpres paling lambat 14 hari setelah diterimanya permohonan pemohon.
Adapun permohonan sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga diserahkan ke MK pada 24 Mei 2019, tetapi berkasnya baru diregistrasi pada 11 Juni 2019. Walhasil sidang putusan maksimal digelar pada 28 Juni 2019.
"Iya sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso di kantornya, Senin (24/6).
Fajar menguatkan pengumuman tertulis yang dimuat di laman resmi Mahkamah Konstitusi, bahwa jadwal pembacaan putusan akan digelar pada Kamis.
Dia mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat. Kata Fajar, karena Majelis Hakim Konstitusi sudah siap dengan putusan maka sidang putusan digelar secepatnya.
Seperti diketahui, rangkaian sidang untuk perkara yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno ini telah bergulir sejak Jumat (14/6) dan telah memasuki sidang kelima ada 21 Juni lalu.
Pada sidang terakhir Jumat, sidang digelar dengan agenda kegiatan mendengarkan seluruh dalil permohonan pemohon. pada Selasa (18/6) sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon.
Perkara ini dimohonkan oleh pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 02 dengan pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.