PPKM Level 3 Diterapkan di Seluruh Indonesia Selama Nataru 2021
Jakarta, Pos Jateng - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 akan digelar secara merata di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dengan itu, diharapkan dapat mencegah lonjakan kasus Covid-19 dengan mengurangi pergerakan orang selama libur akhir tahun.
"Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11).
Muhadjir mengatakan, status PPKM level 3 ini berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021. PPKM Level 3 akan diterapkan seiring dengan diterbitkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
“Inmendagri ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” katanya.
Dia meminta kementerian/lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid-19 Nasional, hingga pemerintah daerah untuk menyiapkan surat edaran. Selain itu, juga menyiapkan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama Nataru.
Sementara dalam kebijakan libur akhir tahun, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.
“Sementara itu untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3,” pungkasnya.